Jakarta (Pikiran Lampung) - Sembilan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Lampung direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indone...
Jakarta
(Pikiran Lampung) - Sembilan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Lampung
direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dalam Sidang
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024, di Hotel Holiday Inn &
Suite Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sembilan
WBTB Provinsi Lampung tersebut direkomendasikan oleh Direktorat Pelindungan
Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI bersama Tim Ahli Warisan
Budaya Takbenda Indonesia.
Kesembilan
WBTB Provinsi Lampung itu adalah, 1) Motif Belah Ketupat dan 2) Tradisi
Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, 3) Celugam dan 4) Papenyok dari Kabupaten
Lampung Barat, 5) Adat Buantak dan 6) Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat dan
7) Mepadun, 8) Ceco Cangget Pilangan dan 9) Tarei i Bedayo Abung Siwo Migo dari
Kabupaten Lampung Utara.
Dirjen
Kebudayaan Kemendikbudristek RI Hilmar Farid menyampaikan bahwa kegiatan
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan
yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan Nasional. Hal
ini, menurutnya, akan berjalan baik apabila semua pihak ikut serta dalam
memajukan kebudayaan.
"Tanggung
jawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan
pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan
masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik
agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hilmar Farid.
Hilmar Farid
juga mengucapkan selamat atas penetapan sembilan WBTb Provinsi Lampung dan
berterimakasih atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam
upaya-upaya pelindungan, pelestarian dan pengembangan warisan budaya.
Sementara
itu menurut Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, terdapat sebanyak
278 WBTb dari 31 provinsi hasil pembahasan dan penilaian Tim Ahli yang
disidangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024.
Hadir dalam
Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung Dr. Drs. Sulpakar, MM yang diwakili oleh Kepala Bidang
Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP didampingi Tim Ahli WBTb Provinsi Lampung
Fahrizal AT, Kepala BPK Wilayah VII Nurmantias dan Kabupaten Pengusul yaitu
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Bapak Drs. Suyanto,
MM didampingi Kabid Sejarah dan Tradisi
Rohalyana, SE. MM. Kabid Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat M. Riady,
SH, Kabupaten Pesisir Barat Risky
Febriansyah, S.S.n dan Kabupaten Lampung Utara.(Susi).
COMMENTS